ASSALAMU'ALAIKUM, SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA MUDAH-MUDAHAN BERMANFAAT

Pencemaran Perairan


Air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan makhluk hiudp lainnya. Manusia memerlukan air baik untuk proses kimia fisika maupun untuk aktifitas kehidupan lainnya. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.

Usaha pencegahan pencemaran air ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
1.    Air limbah ang akan dibuang ke perairan harus diolah lebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
2.    Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisma antarpolutan pemerintah.
3.    Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yan gtumpah di perairan
4.    Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan. Hal ini untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
5.    Limbah radioaktif harus diproses dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi dan barulah dibuang di perairan.
6.    Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke dalam perairan umum
Sumber: Lingkungan Hidup & Kelestariannya Prof. Dr. H, Imam Supardi, dr. Sp.Mk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar